Logo Saibumi

LBH SMSI Lampung Kecam Somasi Kuasa Hukum Salon Blossom Kepada Amel Nurhidayah 

LBH SMSI Lampung Kecam Somasi Kuasa Hukum Salon Blossom Kepada Amel Nurhidayah 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Robert O Aruan, SH., MH., CLA. Selaku Advokat dan Auditor Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, saat dimintai tanggapannya, merespon tegas terhadap permasalahan AN, seorang pekerja perempuan yang bekerja di salon Blossom yang terletak di Jalan Purnawirawan Gunung terang Bandar Lampung, bekerja dalam masa percobaan dengan menerima upah sebesar 250 ribu rupiah perbulan, kemudian mengundurkan diri karena hamil, lalu di somasi oleh seorang Advokat dan disuruh memberikan ganti rugi sebesar 10 x lipat, yaitu 2.5 juta rupiah. 

 

“jika info itu benar, maka Ini sudah salah Kaprah, Pelaku usaha itu yang seharusnya ditindak karena tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebenarnya masa percobaan (training) kerja itu hanya diberlakukan untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tak tentu atau PKWTT bahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak membolehkan penerapan masa percobaan bagi pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

BACA JUGA: LBH SMSI Lampung Kecam Somasi Kuasa Hukum Salon Blossom Kepada Amel Nurhidayah 

 

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih tepatnya tertuang dalam pasal 60 ayat 1, karyawan yang menjalani masa percobaan tersebut juga harus dibayar sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 60 ayat 2, yang secara jelas menyatakan bahwa perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah upah minimum tiap provinsi atau kota/kabupaten untuk karyawannya, meskipun masih dalam masa percobaan, sehingga ketika pelaku usaha memberikan upah di bawah UMP, Karyawan tersebut bisa melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah sesuai domisili pelaku usaha.

 

Makanya saya heran, dijaman sekarang kok masih ada pelaku usaha yang memberikan Upah sebesar 250 Ribu/bulan, padahal Upah Minimum Kota Bandar Lampung kan sebesar kurang lebih 2.9 juta, ini kan tidak manusiawi, kemudian lebih mirisnya lagi, saat Karyawan tersebut mengundurkan diri karena hamil malahan di somasi dan diminta membuat surat pernyataan untuk membayar sebesar 2, 5 juta, saya yakin selain karena hamil, karyawan itu juga sebenarnya tidak sanggup menerima upah sebesar 250 ribu/perbulan. 

 

Saya berharap hal ini harus disikapi, dinas tenaga kerja harus turun dan menindak lanjuti persoalan ini, karena jelas pemberian upah sebesar 250 ribu/bulan ini melanggar ketentuan hukum, dan saya berharap pelaku usaha yang model seperti ini di cabut saja izin usahanya, supaya tidak terjadi hal yang sama. Ucap Robert mengakhiri pembicaraannya. (*)

BACA JUGA: LBH SMSI Lampung Kecam Somasi Kuasa Hukum Salon Blossom Kepada Amel Nurhidayah 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA